Makalah Kompetensi Guru

MAKALAH DASAR-DASAR KEPENDIDIKAN
KOMPETENSI GURU 
 

Oleh :
M. Sokhibul K (19020184022/ PFC 2019 )
Adinda Ayu R  (19030184059/ PFC 2019)
Riza Azizah P (19031084063/ PFC 2019)
Dyah Ayu L (19030184066/ PFC 2019)
Nayla ‘Izzata M ( 19030184088/ PFC 2019)
Fahdianthi Amalia Z (19030184089/ PFC 2019)
Noer Fadzillah Karira (19030184090/ PFC 2019)

KATA PENGANTAR 


Puji syukur atas kehadirat Allah subhanahu wa ta’ala yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah–Nya sehingga penulisan makalah yang berjudul “Kompetensi Guru” dapat berjalan dengan lancar.
            Makalah yang berjudul “Kompetensi Guru” ini membahas mengenai kompetensi yang harus dimiliki seorang guru ketika berkecimpung di dunia pendidikan.
            Penulisan makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas kelompok mata kuliah Dasar-Dasar Pendidikan. Dalam penyusunan makalah ini penulis tidaklah sendiri, namun mendapat bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terimakasih kepada :
1. Dr. Binar Kurnia Prahani, M.Pd, selaku dosen mata kuliah dasar pendidikan.
2. Teman – teman yang tersayang, yang telah berjuang untuk memberikan semangat dalam penulisan makalah ini.
3. Semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu per satu yang telah memberikan bantuan berupa materi maupun referensi untuk kelengkapan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini belum sempurna, sehingga penulis menerima kritik dan saran yang membangun sebagai evaluasi penulisan yang selanjutnya. Penulis berharap makalah ini bermanfaat bagi pembacanya.
Surabaya , 14 Desember 2019 


      Penulis
DAFTAR ISI 
HALAMAN JUDUL……………………………………………………………….i
KATA PENGANTAR…………………………………………………………….ii
DAFTAR ISI……………………………………………………………………...iii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………1
1.1. Latar Belakang………………………………………………………….....1
1.2. Rumusan Masalah…………………………………………………………2
1.3. Tujuan……………………………………………………………………..2
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………….3
2.1. Kompetensi Guru……………………………………………………………..3
2.2. Kompetensi yang Harus Dimiliki Seorang Guru…………..……………........5
BAB III KESIMPULAN………………………………………………………….9













BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang 
Pendidikan merupakan bagian dari kehidupan manusia di mana setiap orang yang telah lahir akan mendapat pendidikan dari orang tuanya. Mendidik seorang anak sejak kecil adalah bagian dari pendidikan dini yang diberikan oleh keluarga yang lambat laun akan memperoleh pendidikan di institusi tertentu dan masyarakat. Pendidikan adalah usaha sadar untuk memanusiakan manusia, di mana saat ini tugas seorang guru bukan hanya sebagai pengajar namun juga menjadi seorang pendidik. Seorang pendidik diharapkan mampu melaksanakan fungsi pendidikan dan dapat mencapai tujuan pendidikan. Pendidik adalah seorang manusia yang dengan kesadarannya mampu mempengaruhi orang lain dengan tujuan transfer pengetahuan dan karakter. Pembelajaran dengan memberikan pengetahuan yang tinggi tanpa dibarengi dengan karakter yang baik, maka akan menjadikan ilmu yang diperoleh kurang bermanfaat. Begitu juga sebaliknya, orang berkarakter tetapi tidak berilmu, maka sama saja kebermanfaatanya kurang maksimal. Sehingga perlu adanya keseimbangan antara keduanya.
Peran pendidik dalam menjadikan peserta didik yang berwawasan luas dan berkarakter sangat penting. Sehingga kualitas pendidik sangat diperhatikan demi terciptanya peserta didik yang diharapkan. Ada beberapa syarat agar sesorang bisa dikatakan pendidik. Noeng Muhadjir menyebutkan sebagaimana dikutip oleh Siswoyo (2013: 117), bahwa prasyarat seseorang bisa sebagai pendidik apabila seseorang tersebut: (1) memiliki pengetahuan lebih, (2) mengimplisitkan nilai dalam pengetahuan itu dan (3) bersedia menularkan pengetahuan beserta nilainya kepada orang lain.
Di era yang serba modern di mana belajar itu mudah dilakukan dengan berbagai media yang ada, membuat guru sebagai pendidik harus bisa memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik sesuai kebutuhan dan jamannya. Dengan begitu guru harus memiliki kemampuan mengelola pembelajaran, kemampuan memberikan teladan yang baik, kemampuan menjadi guru yang profesioanl, dan kemampuan untuk berkomunikasi dan berinteraksi. Dengan kemampuan – kemampuan yang telah disebutkan tersebut, termuat dalam empat kompetensi guru yaitu, pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Setiap kompetensi tersebut akan dibahas dalam makalah ini dengan terperinci.

1.2 Rumusan Masalah 
1. Apa yang dimaksud dengan kompetensi guru?
2. Apa saja kompetensi yang harus dimiliki guru?
1.3 Tujuan 
1. Mengetahui apa itu kompetensi guru 
2. Mengetahui kompetensi yang harus dimiliki seorang guru







BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kompetensi Guru 
Kompetensi dalam Bahasa Indonesia merupakan serapan dari bahasa Inggris, competence yang berarti kecakapan dan kemampuan (Musfah, 2015:27). Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimilki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan.  Kompetensi berarti kemampuan mewujudkan sesuatu sesuai dengan tugas yang diberikan kepada seseorang. Kompetensi juga terkait dengan standar dimana seseorang dikatakan kompeten dalam bidangnya jika pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta hasil kerjanya sesuai standar (ukuran) yang ditetapkan dan/atau diakui oleh lembaganya/pemerintah. Musfah (2015:27) hakikat kompetensi adalah kekuatan mental dan fisik untuk melakukan tugas atau keterampilan yang dipelajari melalui latihan dan praktek. Dari hal ini maka suatu kompetensi dapat diperoleh melalui pelatihan dan pendidikan.
Dalam buku yang ditulis oleh Mulyasa (2013:38) dari seorang tokoh bernama Gordon terdapat enam aspek yang terkandung dalam konsep kompetensi yaitu pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat. Pengetahuan yaitu suatu kemampuan dalam aspek kognitif, contohnya guru mengetahui kebutuhan belajar dari peserta didiknya. Pemahaman yaitu kedalaman aspek kognitif dan afektif dimana seorang guru mengetahui pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik. Kemampuan yaitu dapat melakukan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepada guru dengan disiplin. Nilai yaitu standar perilaku yang diyakini dan tertanam dalam individu setiap guru. Sikap yaitu refleksi dari adanya rangsangan yang datangnya dari luar. Minat yaitu kecenderungan untuk melakukan suatu kegiatan. Maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan seseorang yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang dapat diwujudkan dalam hasil kerja nyata yang dapat bermanfaat bagi diri sendiri dan lingkungannya.
Pengertian kompetensi guru berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 adalah kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Menurut Mulyasa (2013:27) Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personalia, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalitas. Kompetensi guru lebih merujuk pada kemampuan guru untuk mengajar dan mendidik sehingga menghasilkan perubahan perilaku belajar dari peserta didik. Kemampuan guru yang dimaksud adalah tidak hanya dari segi pengetahuan saja tetapi juga dari segi  kepribadian, sosial dan profesional sebagai guru.
Kompetensi guru berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, guru harus mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Dimana masing-masing kompetensi sangat penting untuk seorang guru dalam melakukan tugas dan kewajibannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Guru dituntut untuk menguasai semua kompetensi guru agar dapat menjadi panutan bagi peserta didik. Mushaf (2015:29) membagi kompetensi guru dlam tiga bagian yaitu bidang kognitif, sikap, dan perilaku yang ketiganya ini tidak dapat berdiri sendiri karena saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain. Dari penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan kompetensi guru adalah perpaduan antara pengetahuan, keterampilan, serta sikap yang harus dimilki oleh guru dalam menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional.

2.2 Kompetensi yang Harus Dimiliki Seorang Guru
1. Kompetensi Pedagogik 
Kompetensi pedagogic adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancanagan dan pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan potensi peserta didik. Berkaitan dengan kegiatan Penilaian Kinerja Guru terdapat 7 (tujuh) aspek dan 45 (empat puluh lima) indikator yang berkenaan penguasaan  kompetensi pedagogik. Berikut ini disajikan ketujuh aspek kompetensi pedagogik beserta indikatornya:
1) Menguasai karakteristik peserta didik.
Guru mampu mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya.
2) Menguasasi teori belajar dan prinsip‐prinsip pembelajaran yang mendidik.
Guru mampu menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru mampu menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka untuk belajar:
3) Pengembangan kurikulum
  Guru mampu  menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru  mampu memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik


4) Kegiatan pembelajaran yang mendidik 
Guru mampu menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru mampu menyusun dan  menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran
5) Pengembangan potensi peserta didik 
Guru mampu  menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program  embelajaran yang mendukung siswa mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka
6) Komunikasi dengan peserta didik
Guru mampu berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan positif. Guru mampu  memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik
7) Penilaian dan Evaluasi
Guru mampu menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar dan menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. 
2. Kompetensi Kepribadian 
Kompetensi kepribadian adalah kempuan kepribadian yang mantab, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi para peserta didik. Kompetensi kepribadian guru dapat berupa aspek sebagai beriku:
1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, mencakup: (a) menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender; dan (b) bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mencakup: (a) berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi; (b) berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia; dan (c) berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, mencakup: (a) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil; dan (b) menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, mencakup: (a)  menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi; (b) bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri; dan (c) bekerja mandiri secara profesional.
5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru, mencakup: (a) memahami kode etik profesi guru; (b) menerapkan kode etik profesi guru; dan (c) berperilaku sesuai dengan kode etik guru.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan seorang guru dapat membimbing peserta didik yang meliputi:
a.    konsep, struktur, dan metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; 
b.    materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
c.    hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; 
d.  penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
e.    kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
4. Kompetensi Sosial
      Kompetensi Sosial kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (Mulyasa, 2007: 173). Hal tersebut diuraikan lebih lanjut dalam RPP tentang guru, bahwa kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk:
a. Berkomunikasi secara lisan, tulisan, dan isyarat.
b. Menggunakan tekhnologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
c. Bergaul secara efektif dengan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali peserta didik.
d. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar (Mulyasa, 2007: 173).



BAB III
KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan 
Dari uraian yang dipaparkan penulis diatas dapat disimpulkan:
1. Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimilki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan.  Kompetensi berarti kemampuan mewujudkan sesuatu sesuai dengan tugas yang diberikan kepada seseorang.
2. Untuk menjadi seorang guru yang baik ada 4 kompetensi yang harus dimiliki yaitu kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial. 4 kompetensi tersebut harus dimiliki seorang guru agar guru dapat melakukan tugas dan wewenangnya dengan maksimal.





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel