Proses Inovasi Pendidikan dan Pembaharuan Sistem Pendidikan Tenaga Kependidikan di Indonesia

Proses Inovasi Pendidikan dan Pembaharuan 

Sistem Pendidikan Tenaga Kependidikan di Indonesia 

Proses Inovasi Pendidikan dan Pembaharuan Sistem Pendidikan Tenaga Kependidikan di Indonesia

Proses serta upaya Inovasi pendidikan yang telah dilakukan antara lain PPSP, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 2004, Kurikulum 2006, dan Kurikulum 2013.

Rasional pembaharuan pada pembaharuan sistem pendidikan berdasarkan dokumen dalam Repelita III di bidang kependidikan dirumuskan pokok-pokok pikiran pengembangan pendidikan tenaga kependidikan dalam pola pengembangan sistem pendidikan tenaga kependidikan (PP SPTK) Tahun 1980. 

Pembaharuan ini dilaksanakan dengan meliputi pembaharuan institusional, restrukturalisasi sistem pengajaran, hingga lulusannya memenuhi persyaratan kualifikatif, kuantitatif dan relevansi.

Dengan demikian, sasaran-sasaran pendidikan tenaga kependidikan sebagai berikut:
a. pengadaan tenaga kerja kependidikan dalam jumlah dan kualifikasi yang tepat
b. pengembangan dan pembaruan ilmu kependidikan agar mampu menjawab tantangan pembangunan yang kian meningkat
c. perencanaan dan pengembangan terpadu
d. school base management (manajemen berbasis sekolah)

Ada empat permasalahan diidentifikasi oleh bank dunia yang menghambat potensial kemajuan pendidikan di Indonesia yaitu:
1. Kompleksnya pengorganisasian sekolah dasar dimana dua departemen berperan sama kuat
2. Praktek manajemen yang terlalu sentralistik pada tingkat SLTP
3. Praktek penganggaran yang terkotak-kotaknya dan kaku
4. Manajemen tingkat sekolah tidak efektif

Masalah pendidikan bukanlah hal yang mudah dan sederhana, pendidikan merupakan wahana untuk pembentukan diri seorang secara keseluruhan. Peranan pendidikan dalam pembentukan diri sebagai sumber daya manusia. Pentingnya arti sumber daya manusia yang berkualitas disadari benar oleh institusi-institusi pendidikan di Indonesia. 

Oleh karena itu, sumber daya manusia Indonesia diwajibkan minimal berpendidikan dasar. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 menggariskan bahwa pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan enam tahun di SD dan tiga tahun di SLTP atau satuan pendidikan yang sederajat. 

Pendidikan dasar tersebut bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar kelas peserta didik untuk mengembangkan kehidupan sebagai pribadi, anggota masyarakat,warga negara,dan anggota umat manusia serta menyiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah

Pemberdayaan sekolah dengan memberikan otonomi yang lebih besar disamping menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga dapat ditujukan sebagai sarana peningkatan efisiensi,mutu dan pemerataan pendidikan. Faktor lain yang penting untuk dikemukakan adalah pelaksanaan pelaksanaan sistem baru. 

Daftar Pustaka

Roesminingsih dan Susarno, l. H. 2005. Teori dan Praktek Pendidikan. Surabaya : Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Pendidikan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel