4 Pilar Kompetensi Guru

4 Pilar Kompetensi Guru

Kompetensi secara bahasa diartikan kemampuan atau kecakapan. Menurut KBBI, kompetensi guru merupakan kecakapan atau kemampuan guru dalam bidang studi dan sebagainya, yang ditanganinya secara utuh. Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai keutuhan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai pengajar.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Empat hal yang disebutkan tersebut menjadi pilar seorang guru untuk menjadi guru yang seutuhnya.

A. Kompetensi kepribadian

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi kepribadian merupakan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif,dan berwibawa. Guru dituntut untuk menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Kepribadian guru merupakan pilar terpenting yang harus dimiliki seorang guru untuk mencapai keberhasilan belajar peserta didik. Kepribadian itu yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik yang baik bagi anak didiknya. Karakteristik yang berkaitan dengan keberhasilan seorang guru dalam mendidik siswanya meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara spontan dan memadai dalam situasi tertentu. Dalam hal ini, guru seharusnya memiliki keterbukaan dalam berpikir dan beradaptasi.
B. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Guru sebagai tenaga pendidik yang berinteraksi dengan banyak orang tentu harus memiliki kemampuan bersosialisasi yang baik. Caranya dalam menyampaikan materi, caranya berinteraksi dengan siswa, caranya berkomunikasi dengan orang tua, caranya dalam bergaul dengan sesama tenaga pendidik dan kependidikan, hal-hal ini perlu diperhatikan oleh seorang guru. Oleh karena itu, kompetensi sosial cukup penting untuk dimiliki oleh seorang guru.
Menurut Rydell dkk. (1997), kompetensi sosial merupakan perilaku prososial dan  inisiatif sosial. Perilaku prososial meliputi kedermawanan (generosity), empati (empathy), memahami orang lain (understanding of others), penanganan konflik (conflict handling), dan suka menolong (helpfulness). Inisiatif sosial terdiri merupakan inisiatif dalam situasi sosial dan perilaku yang menarik dalam situasi tertentu. Rydell dkk. berpendapat bahwa aspek-aspek di atas penting dimiliki seseorang terutama seorang tenaga pendidik untuk membimbing seorang anak dalam masa perkembangannya.
C. Kompetensi profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendlaam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur danmetodologi keilmuannya. Guru pastinya harus dapat menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir bidang keilmuan yang dikuasainya. Guru juga harus mampu mengmbangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif. Selain itu, guru dituntut tidak hanya memiliki kemampuan dalam bidang ilmunya, namun juga penguasaan kemampuan sebagai pendukung profesionalisme profesinya. Contohnya adalah penguasaan dalam memanfaatkan teknologi untuk menunjang kegiatan pembelajaran. 
D. Kompetensi Pedagodik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik berhubungan dengan komponen-komponen dalam pendidikan. Kompetensi pedagogik meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Guru dapat memahami pserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar peserta didik.
2. Guru memahami landasan pendidikan yang meliputi penerapan teori pembelajaran, penentuan strategi pembelajaran, dan penyusunan rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3. Guru melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4. Guru merancang dan melaksanakan evaluasi dari hasil proses belajar siswa untuk memntukan ketuntasan siswa serta memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki program pembelajaran.
5. Guru mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi akademik maupun nonakademik.

Penulis : Nina Fajriyah Citra

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel