Dasar, Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional

Sistem Pendidikan Nasional: Dasar, Tujuan, dan Fungsi Pendidikan Nasional

Dasar, Tujuan, dan Fungsi Pendidikan Nasional


Setiap bangsa memiliki sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional setiap bangsa dilandaskan pada masing-masing dasar negara atau nilai-nilai yang menjiwai falsafah dan budaya bangsa tersebut. Nilai-nilai tersebut adalah nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang melalui sejarah berdirinya negara tersebut. Sistem pendidikan nasional di Indonesia sendiri disusun diatas falsafah dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dan juga berdasar UUD 1945.

Dasar Pendidikan Nasional

Seperti yang telah diketahui, bahwa Pancasila merupakan dasar negara, kepribadian, kepribadian, tujuan, dan pandangan hidup bangsa. Sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, maka nilai-nilai Pancasila harus menjadi semua kegiatan yang ada di Indonesia, begitu pula dengan pendidikan nasional, Pancasila merupakan landasan idiil pendidikan di Indonesia. Selain landasan idiil, pendidikan di Indonesia juga memiliki landasan konstitusional yaitu UUD 1945 dan landasan operasional yang berisi Ketetapan MPR tentang GBHN. 

Berikut penjelasan rinci dari setiap  landasan tersebut:

a. Landasan Idiil

Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa Pancasila merupakan landasan idiil dari sistem pendidikan di Indonesia. Sistem pendidikan di Indonesia yang seperti ini akan menjamin teramalkan dan terlestarikannya nilai-nilai yang ada pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila disini perlu diamalkan dan dilestarikan karena pancasila merupakan kepribadian bangsa Indonesia yang penting bagi generasi muda untuk mempelajar dan juga mengamalkannya agar tidak hilang identitas bangsa ini.

b. Landasan Konstitusional

Pendidikan Nasional Bangsa Indonesia berdiri berlandaskan UUD 1945 pada bab XIII pasal 31 yaitu:
1. Ayat 1 : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
2. Ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diteetapkan dengan Undang-Undang.

c. Landasan Operasional

Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa landasan operasional pendidikan nasional adalah Ketetapan MPR tentang GBHN. Berikut merupakan Ketetapan MPR tentang GBHN sejak tahun 1966-1988 sebagai landasan pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional Indonesia:
1. TAP MPRS No. XXVII/1966 bab II pasal 3
2. TAP MPR No. IV/MPR/1973
3. TAP MPR No. IV/MPR/1978
4. TAP MPR No. II/MPR/1983
5. TAP MPR No. II/MPR/1988
6. BAB II pasal 4 UU RI No. 2 Tahuh 1989 Tentang Siastem Pendidikan Nasional
7. BAB II UU RI NO. 20 Tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tujuan Pendidikan Nasional

Pendidikan nasional di Indonesia bercita-cita untuk mewujudkan anak bangsa yang berjiwa Pancasialis, yaitu manusia yang memiliki nilai-nilai luhur pancasila dan selalu mengamalkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan. Selain itu, kita juga memiliki tujuan yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian bersambung dengan Pancasila pada alenia ke 4.

Selain ditinjau dari landasan idiil dan konstitusional, sistem pendidikan nasional juga memiliki tujuan yang tercantum dalam Ketetapan MPR tentang GBHN. Mengapa GBHN? Karena GBHN merupakan landasan operasional bagi pembangunan negara, yang termasuk di dalamnya sektor pendidikan. GBHN mengandung garis-garis besar tentang kegiatan yang harus dilaksanakan untuj mencapai tujuan pembangunan dan juga cita-cita bangsa, oleh karena itulah GBHN disebut sebagai landasasn operasional pembangunan.

Fungsi Pendidikan Nasional

Berikut merupakan fungsi pendidikan nasional:
a. Pendidikan nasional berfungsi sebagai sarana untuk membangun pribadi yang baik, mengembangkan potensi masyarakat Indonesia, mengembangkan potensi kebudayaan bangsa, yang semua itu merujuk kepada pemngembangan bangsa Indonesia.

b. Menurut UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2000 bab II pasal 3 yang berbunyi : “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peeradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Penulis : Adinda Ayu Rilayati


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel